Cursor

SpongeBob SquarePants Mr. Krabs

Sunday, February 2, 2014

Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia

  1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan;
  2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
  3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
  4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
  5. Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
  6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue);
  7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan;
  8. Memiliki kemampuan dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; serta
  9. Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).

Gelar Spesialis di Kedokteran Hewan

             Selama ini banyak orang bertanya-tanya, termasuk saya, apakah sama seperti dokter manusia dan dokter gigi, dokter hewan juga punya spesialisasi dalam ranah bidang kerjanya? Ternyata jawabannya iya. Kedokteran hewan ternyata juga mengenal istilah "gelar spesialis". Namun terdapat sedikit perbedaan dalam perolehan gelar spesialis ini. Kedokteran hewan mengenal dua jenis spesialisasi, yaitu: spesialis dan superspesialis. Spesialis adalah suatu gelar akademik yang didapat oleh seseorang sebagai tanda bahwa dokter hewan tersebut menekuni secara spesifik suatu disiplin ilmu kedokteran hewan tertentu, seperti halnya spesialisasi di dunia kedokteran manusia: bedah, penyakit dalam, anastesi, dsb. Sedangkan superspesialis adalah jenis spesialisasi berdasarkan spesies hewan yang menjadi kajian utamanya, seperti: spesialis mamalia primata, kuda, hewan besar, hewan kecil, hewan eksotik, akuakultur, dsb. Berikut merupakan daftar spesialisasi kedokteran hewan berdasarkan American Veterinary Medical Association (AVMA) dan European Board of Veterinary Specialisation; NetVet:


Ada juga yang disebut sebagai Gelar Brevet. Gelar Brevet adalah suatu gelar yang diberikan oleh suatu organisasi profesi yang bergelut dalam suatu bidang kedokteran tertentu yang diberikan kepada seorang dokter hewan atas pengakuan keahliannya dalam bidang tersebut, contohnya:
  1. APVet (Ahli Patologi Veteriner), yang diberikan oleh Asosiasi Patologi Veteriner Indonesia.
  2. PAVet (Pakar Anatomi Veteriner), yang diberikan oleh Ahli Anatomi Indonesia.
  3. AIF (Ahli Ilmu Faal), yang diberikan oleh Ikatan Ahli Ilmu Faal (Fisiologi) Indonesia.
Gelar Brevet diletakkan dibelakang nama. Biasanya terdapat beberapa orang yang menggunakan (K) di belakang gelar tersebut sebagai penanda bahwa orang tersebu juga merupakan konsultan dalam bidangnya. Contoh: drh. X, PAVet (K).

Di Indonesia, sampai saat ini belum ada yang menggelar pendidikan formal dokter hewan spesialis. Namun, berita terakhir menyebutkan bahwa Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor dan Universitas Airlangga sedang menggodok mengenai didirikannya program spesialis bedah dan penyakit dalam di ranah lingkungannya. Untuk saat ini, gelar spesialis bisa didapatkan melalui pendidikan spesialis di luar negeri. Sebagai contoh Spesialis-1 dalam bidang Medical Primate dengan sebutan Sp. MP. Kita doakan saja semoga cepat terealisasikan sehingga turut memajukan kompetensi dokter hewan Indonesia agar tidak kalah bersaing dengan dokter hewan asing yang pada tahun 2016 mendatang pelayanan jasa sudah bebas terbuka se-Asia Tenggara.

Sumpah Dokter Hewan Indonesia

Dengan diterimanya saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah:

    Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada  perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta  perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.

Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.

 Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.

 Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.

Sumpah  ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.


Sumber:
Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009