Cursor

SpongeBob SquarePants Mr. Krabs

Sunday, February 2, 2014

Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia

  1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan;
  2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
  3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
  4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
  5. Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
  6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue);
  7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan;
  8. Memiliki kemampuan dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; serta
  9. Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).

No comments: