- Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan;
- Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
- Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
- Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
- Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
- Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue);
- Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan;
- Memiliki kemampuan dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; serta
- Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).
Just a Little World about My Life, My Profession, My Problem, My Opinion, and My Secret
Sunday, February 2, 2014
Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment